Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

1. Kepala Desa

Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Fungsi:

  • Menyusun dan menetapkan kebijakan desa.

  • Membina kehidupan masyarakat desa.

  • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.

  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD dan pemerintah daerah.


2. Sekretaris Desa

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi:

  • Menyusun rencana kerja dan laporan pemerintahan desa.

  • Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, arsip, dan dokumen desa.

  • Mengelola administrasi keuangan dan kekayaan desa.

  • Menyusun peraturan desa bersama Kepala Desa dan BPD.


3. Kaur Keuangan

Tugas Pokok:
Mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

Fungsi:

  • Menyusun dan menyajikan laporan realisasi APBDes.

  • Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.

  • Menyimpan dan menjaga keamanan aset dan dokumen keuangan desa.


4. Kaur Perencanaan

Tugas Pokok:
Membantu dalam penyusunan rencana pembangunan desa.

Fungsi:

  • Menyusun RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

  • Mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan desa.

  • Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.


5. Kaur Umum dan Tata Usaha

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan umum, administrasi, dan perlengkapan desa.

Fungsi:

  • Mengelola data kependudukan, surat menyurat, dan administrasi umum.

  • Menyiapkan bahan rapat dan kegiatan desa.

  • Mengelola arsip dan dokumentasi pemerintahan desa.


6. Kasi Pemerintahan

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pelayanan administrasi pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Mengelola data kependudukan dan penataan wilayah.

  • Menyusun laporan administrasi pemerintahan.

  • Melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan.


7. Kasi Pelayanan

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pelayanan sosial kemasyarakatan.

Fungsi:

  • Mengelola kegiatan pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan, dll).

  • Membantu program kesejahteraan sosial masyarakat desa.

  • Membina lembaga kemasyarakatan desa.


8. Kasi Kesejahteraan

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi:

  • Mengelola kegiatan pembangunan desa.

  • Memberdayakan masyarakat dalam kegiatan ekonomi produktif.

  • Menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan desa.


9. Kepala Dusun

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun masing-masing.

Fungsi:

  • Menyampaikan informasi dan program desa kepada masyarakat dusun.

  • Menampung dan menyampaikan aspirasi warga ke pemerintah desa.

  • Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dusun.


LINK TERKAIT