Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi:
Menyusun dan menetapkan kebijakan desa.
Membina kehidupan masyarakat desa.
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD dan pemerintah daerah.
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi:
Menyusun rencana kerja dan laporan pemerintahan desa.
Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, arsip, dan dokumen desa.
Mengelola administrasi keuangan dan kekayaan desa.
Menyusun peraturan desa bersama Kepala Desa dan BPD.
Tugas Pokok:
Mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Fungsi:
Menyusun dan menyajikan laporan realisasi APBDes.
Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.
Menyimpan dan menjaga keamanan aset dan dokumen keuangan desa.
Tugas Pokok:
Membantu dalam penyusunan rencana pembangunan desa.
Fungsi:
Menyusun RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
Mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan umum, administrasi, dan perlengkapan desa.
Fungsi:
Mengelola data kependudukan, surat menyurat, dan administrasi umum.
Menyiapkan bahan rapat dan kegiatan desa.
Mengelola arsip dan dokumentasi pemerintahan desa.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pelayanan administrasi pemerintahan desa.
Fungsi:
Mengelola data kependudukan dan penataan wilayah.
Menyusun laporan administrasi pemerintahan.
Melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pelayanan sosial kemasyarakatan.
Fungsi:
Mengelola kegiatan pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan, dll).
Membantu program kesejahteraan sosial masyarakat desa.
Membina lembaga kemasyarakatan desa.
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
Mengelola kegiatan pembangunan desa.
Memberdayakan masyarakat dalam kegiatan ekonomi produktif.
Menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan desa.
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun masing-masing.
Fungsi:
Menyampaikan informasi dan program desa kepada masyarakat dusun.
Menampung dan menyampaikan aspirasi warga ke pemerintah desa.
Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dusun.